KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
kepada Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Persiapan
Pendirian Usaha” dengan sebaik-baiknya.
Dalam penyusunan makalah
ini, penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak akan selesai dengan
lancar dan tepat waktu tanpa adanya bantuan, dorongan, serta bimbingan dari
berbagai pihak. Sebagai rasa syukur atas terselesainya makalah ini, maka dengan
tulus penulis sampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu
yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Dalam penyusunan makalah
ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan baik pada teknik penulisan
maupun materi. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir
kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan dapat
diterapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berhubungan dengan judul
makalah ini.
Pinangsori, Agustus 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .............................................................................. i
DAFTAR
ISI ............................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
A.
Latar Belakang Masalah .................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN .......................................................................... 2
A.
Pengertian
Perencanaan Pendirian Usaha ....................................... 2
B.
Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha ............................................... 2
C.
Dokumen-dokumen Yang Diperlukan Untuk Mengurus Surat Izin
Usaha .............................................................................................. 5
D.
Cara Memperoleh Modal Usaha ..................................................... 8
E.
Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis .................................... 9
F.
Kebutuhan Peralatan Tempat Usaha ............................................... 11
BAB
III PENUTUP................................................................................... 13
A.
Kesimpulan ..................................................................................... 13
B.
Saran ............................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam memepersiapkan pendirian usaha, seorang
calon wirausaha tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa adanya perencanaan
terlibih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Hal
tersebut disebabkan karena karena perencanaan usaha merupakan alat yang paling
ampuh untuk menetukan prioritas, mengukur kemempuan, mengukur keberhasilan, dan
kegagalan usaha. Dalam perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian
tentang langkah –langkahnya dengan sasaran terget, petunjuk peleksanaan,
jadwal waktu,strategi, taktik, program biaya, dan kebijakasanaan. Perencanaan
pendiriran usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat
untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksaanaan usahanya tidak menyimpang.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana teknis pengurusan
surat izin usaha?
2. Apa saja dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha?
3. Bagaimana cara memperoleh
modal usaha?
4. Bagaimana menentukan tempat
usaha yang strategis?
5.
Apa saja kebutuhan peralatan tempat usaha?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perencanaan Pendirian Usaha
Pendirian Usaha merupakan faktor terpenting yang
harus dilakukan oleh calon wirausaha dalam mewejudkan impianya.Untuk itu
wirausaha harus membuat perenanaan walupun sangat sederhana.
Perencanaan usaha menurut
G.R Terry merupakan alat/pedoman untuk menentukan prioritas, mengukur
kemanpuan, keberhasilan maupun kegagalan. Perecanaan usaha biasanya
dituangkan dalam bentuk proposal yang memuat tangtang langkah-langkah, tujuan,
target, mekanisme kerja, waktu, tempat pelaksanan, strategi teknis maupun
ekonomis, rencana anggaran biaya.
B. Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha
Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan inzin-izin usah perdagangan. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instansi pemerintah terkait.
Sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang adanya penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha, maka untuk memperlancar dan mempermudah perizinan di bidang usaha telah diterbitkan SK menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984. Pada tanggal 19 Desember 1984 begitu pula Inpres Nomor 4 Tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah melalui peraturan-peraturan di dalam bidang perizinan usaha berarti turut serta meningkatkan efektifitas dan produktivitas dalam bidang perdagangan.
Peraturan-peraturan
pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha
dalam bidang perdagangan, diantara sebagai berikut :
1. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
Surat izin tempat usaha
dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Adapun prosedur pengurusan surat
izin tempat usaha adalah sebagai berikut.
a) Terlebih
dahulu meminta izin para tetangga disekitar, kiri kanan dan depan belakang.
b)
Jika sudah memperoleh izin
dari para tetangga dan sudah diketahui oleh RT dan RW kemudian diteruskan ke
kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
c)
Permohonan surat izin dan
para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan camat akhirnya diurus ke
kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Usaha/SITU setiap setahun
sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang).
d) Membayar
biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09
Tahun 1986.
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas,
SITUnya akan mencabut dan dikenakan tidakan ditutupnya perusahaan. SITU pada
umumnya memberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus
mengajukan perpanjangan.
2.
SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang
diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan dibidang perdagangan dan jasa.
SIUP bagi perusahaan kecil menengah
masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih
dijalankan kegiatan usahanya dan bagi perusahan besar masa berlakunya adalah 5
tahun. Kegiatan perdagangan dapat dibedakan dalam beberapa kategori berikut.
a) Perusahaan
kecil.
b)
Perusahaan menengah
c)
Perusahaan besar.
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
Setipa wajib pajak wajib
mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan Pajak setempat. Jika tidak akan
dikenakan sanksi pidana sesuai denagn ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 yang berisi sebagai berikut. “Barang siapa dengan sengaja
tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara, dipidanakan dengan pidana penjara selama-lamanhya
tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang
terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
Pada umunya yang diwajibkan
untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi
hal-hal berikut.
a) Setiap
badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV ,Firma, BUMN/
BUMD,Persekutuan Kongsi,Koperasi,Yayasan /Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap.
b)
Setiap WP orang
pribadi/perorangan. Pajak Penghasilan neto di atas PTKP yang mulai berlaku 1
Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
Ø Untuk
diri wajib pajak sebesar Rp.1.728.000,00/tahun.
Ø Untuk
WP yang kawin sebesar Rp.864.000,00/tahun.
Ø Untuk
setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp. Rp.864.000,00/tahun.
c)
Setiap WP diwajibkan
mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat
Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat
tingal.
d)
Setiap WP wajib mengambil
sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajk mengisi, menghitung dan memperhitungkan
sendiri pajak terutang.
4.
NRP (Nomor Regiter
Perusahaan)
Nomor regiter perusahaan
disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan untuk mendapatkan nomor
rekening bank adalah sebagai berikut.
a) Fotokopi
KTP/SIM
b) Mengisi
formulir kartu contoh tanda tangan.
Nomor rekening bank untuk
perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor
rekenign bank untuk preorangan hanya yang bersangkutan saja.
Analaisis Mengenai Dampak
Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan
terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang
bertanggung jawab.
C. Dokumen-dokumen Yang Diperlukan Untuk Mengurus Surat Izin Usaha
Beberapa dokumen perusahaan yang diperlukan
untuk pengurus surat izin usaha adalah sebagai berikut.
1.
SITU (Surat Izin Tempat
Usaha)
a) Salinan
KTP
b) Pas
foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab pemilik.
c) Salinan
akta pendirian usaha dari notaris, terutama bagi badan usaha yang berbadan
hukum seperti CV, PT, Firma, BUMN, bumd, Perseroan, Koperasi, dll sebagaianya.
2.
SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
a.
Perusahaan
yang berbentuk PT
1)
Salinan akta pendirian yang
dibuat notaris.
2)
Salinan pengesahan anggaran
dasar dari departemen kehakiman.
3)
Salinan pendaftaran akta
pendirian pada kepaniteraan pengadilan setmpat.
4)
Salinan berita negara
tentang pendirian perseroan terbatas.
5)
Salinan risalah rapat umum
pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan komisaris.
6)
Salinan SITU dari
pemerintah daerah.
7)
Salinan KTP dari penanggung
jawab.
8)
Salinan surat keputusan
ganti nama dari penaggung jawab perusahaan yang dikeluarkan oleh Menteri
Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama).
9)
Pas foto 3 buah ukuran 3×4 cm
dari penggung jawab.
10) Salinan
surat keputusan direksi dan persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian
cabang/perwakilan dan nomor surat izin usaha perdagangan dari perusahaan
setempat.
b. Perusahaan yang berbentuk Firma (Fa)
1) Salinan
akta pendirian yang dibentuk notaris
2) Salinan
surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri
setempat.
3) Salinan
berita negara tentang pendirian firma
4) Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
5) Salinan
KTP dari penggung jawab
6) Salinan
surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab/pemilik perusahaan yang
dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada
penggantian nama).
7) Pas
foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik.
c. Perusahaan yang berbentuk CV
1) Salinan
akta pendirian dibuat oleh notaris
2) Salinan
surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri
setempat
3) Salinan
berita negara tentang pendirian CV yang bersangkutan.
4) Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
d. Perusahaan yang berbentuk Perseorangan
1) Salinan
KTP dari pemilik
2) Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
3) Pas
foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik.
e. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
1) Koperasi
yang kegiatannya lebih dari I propinsi/daerahtingkat I
Ø Salinan
surat pendirian koperasi dari Direktorat Jenderal Koperasi
Ø Salinan
surat keterangan dari Direktorat Jenderal Koperasi tentang nama dan jabatan,
nama manajer, nomor badan hukum, dan jens kegiatan atau domisili.
2)
Koperasi yang kegiatannya
di dalam daerah Propinsi/Daerah TK II yang mencakup beberapa kabupaten/daerah
tingkat II.
Ø Salinan
surat pendirian koperasi dari kantor wilayah koperasi.
Ø Salinan
surat keterangan dari kantor Koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama
manager, nomor badan hukum, jenis kegiatan dan domisili
3)
Koperasi yang kegiatannya
di dalam daerah kabupaten/daerah tingkat II
Ø Salinan
surat pendirian koperasi dari kantor koperasi
Ø Salinan
surat keterangan dari kantor koperasi tentang nam dan jabatan pengurus, nama
manager, nomor badan hukum, jenis kegiatan, dan domisili.
f. Perusahaan yang berbentuk Perusahaan Perseorangan
(PERSERO)
1) Salinan
peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.
2) Salinan
surat keputusan menteri keuangan tentang pengangkatan direksi.
3) Salinan
akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan
4) Salinan
surat pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
5) Salinan
berita negara tentang pendirian perseroan yang bersangkutan.
6) Salianan
surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada kepaniteraan
pengadilan tinggi setempat
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
a.
Fotokopi akta
pendirian/akta perubahan yang terakhir
b.
Fotokopi surat izin tempat
usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang
c.
Fotokopi KTP/Kartu
Keluarga/Paspor Pengurus
d.
Fotokopi Kartu NPWP kantor
pusat (yang berstatus cabang)
e.
Surat kuasa (bagi pengurus
yang diwakili penguasanya)
4.
NRP/Nomor Regiter
Perusahaan
a.
Fotokopi KTP/SIM penanggung
jawab/pemilik
b.
Kartu contoh tanda tangan
pimpinan perusahaan dan bendahara.
c.
Tanda setoran
d.
Lembar pemberitahuan
setoran
5.
NRB/Nomor Regiter Bank
a. Fotokopi
KTP dari penanggung jawab/pemilik
b. Fotokopi
akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang
bernadan hukum.
c. Fotokopi
surat izin tempat usaha atau suarat keterangan lainnya dari instansi yang
berwenang
d. Fotokopi
NPWP
6.
AMDAL/Analaisis Mengenai
Dampak Lingkungan
a.
Fotokopi KTP pengusaha
perusahaan
b.
Fotokopi akta pendirian
perusahaan
c.
Fotokopi surat izin
pendirian usaha
d.
Fotokopi nomor pokok wajib
pajak
e.
Fotokopi nomor register
perusahaan
f. Fotokopi
denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak.
D. Cara Memperoleh Modal Usaha
1. Persyaratan Memperoleh Kredit
Pemerintah melalui
bank-bank telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam ranka memantu modal
usaha perusahaan kecil yang dinamakan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP).
KIK adalah kredit jangka
menengah atau panjang yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil
(golongan ekonomi lemah), guna membiayai modal untuk rehabilitasi, modernisasi,
perluasan usaha, dan pendirian proyek usaha baru. Sedangkan yang dimaksud KMKP
adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan
ekonomi lemah).
Adapun persyaratan
permohonan untuk memperoleh kredit adalah sebagai berikut.
a. Pribumi
b.
Pengusaha/perusahaan
golongan ekonomi lemah
c.
Mempunyai rencana usaha
yang jelas
d.
Ada izin usaha
e.
Tidak sedang menikmati
kredit bank lain
f.
Tidak termasuk Pegawai
Negeri Sipil/ABRI atau istrinya yang dilarang berusaha menurut PP No.6/1974
g.
Tidak termasuk daftar
hitam/daftar kredit rangkap/daftar kredit macet, menurut catatan bank
2.
Cara Memohon Kredit
a.
Diajukan kepada kantor
cabang bank pelaksana
b.
Mengisi daftar isian yang
formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersankutan
c.
Memberikan keterangan yang
lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaaan keuangan dan usaha si pemohon.
3.
Dokumen yang Perlu
Dilampirkan dalam permohonan Kredit
Dalam mengajukan kredit,
perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut.
a. Akta
pendirian perusahaan dan KTP
b.
Izin usaha/SIUP,izin
industri
c.
NPWP
d.
Neraca dan perincian
rugi/laba serta laporan aktivitas usaha
e. Proposal
usaha
Tata cara pengelolan atas
permohonan :
a. Penelitian
pendahuluan atas permohonan
b.
Wawancara
c.
Pemeriksaan
d.
Informasi
e.
Penilaian/analisis atas
permohonan
f.
Aspek keuangan
g. Pemutusan
(wewenang pimpinan cabang
E. Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis
1.
Mencari Tempat Usaha yang
Paling Strategis
Pengambilan keputusan dalam
mencari tempat usaha yang strategis dapat dipandang sebagi proses:
a. Mencari
tempat usaha umum yang strategis dan
b. Mencari
tempat usaha yang khas.
Tempat usaha yang strategis
adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya,
serta penjualan barang dagangan dengan mendapatkan keuntungan yang besar.
Jika akan mencari tempat
yang strategis untuk pabrik harus di pertimbangkan secara seksama, karena akan
berkaitan dengan masalah bahan baku, tenaga kerja, transportasi, dan masalah
penunjang produksi lannya. Tempat usaha yang strategis besar sekali pengaruhnya
terhadap biaya produksi maupun biaya pemasaran dan penjualan barang dagangan.
2.
Memilih Tempat Usaha yang
paling Strategis
Tempat
usaha yang paling strategis dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya corak
barang yang tersedia, pelayanannya, penyerahan barangnya, dan kemudahan
transportasinya.
a. Tempat Usaha yang diinginkan Perusahaan
Tempat usaha yang paling
strategis dan yang paling diinginkan oleh perusahaan/toko, diantaranya sebagai
berikut.
1)
Letaknya strategis
2)
Dekat dengan bahan-bahan baku
3)
Dekat dengan pasar
4)
Tenaga kerja maudah didapat
5)
Biaya transportasi murah
6)
Fasilitas pemerintah daerah
mendukung dan menunjang
7)
Fasilitas tenaga
penggerak/energi mudah didapat
8)
Keadaan ekonomi konsumen di
daerah tersebut cukup baik.
b. Tempat Usaha yang Diinginkan Konsumen/Pembeli
Tempat Usaha yang paling
strategis dan yang diinginkan pembeli, adalah sebagai berikut.
1) Aadanya
fasilitas parkir yang cukup luas
2)
Fasilitas transportasi
mudah dan lancar
3.
Menetapkan Tempat Usaha
yang Paling Strategis
Menetapkan tempat usaha
yang paling strategis merupakn dambaam para pengelola usaha,sebab:
a. sangat
menguntungkan,
b.
dapat memuaskan langganan,
c.
adanya kemudahan dalam segala
hal, dan
d. memudahkan
pemasaran dan penjualan barang dagangan
Apabila perusahaan telah menetapkan tempata atau
daerahyang strategis, maka masah-masalah selanjutnya yang akan dihadapi adalah:
a. masalah
biaya,
b.
malah pelayanan,
c.
arus pengunjung,
d.
arus para pembeli,
e.
masalah parkir kendaraan,
f.
masalah keamanan
g.
masalah populasi
h.
masalah persaingan,
i.
masalah transportasi,
j.
batas-batas daerah
perdagangan,
k.
masalah kendahan, dan
l.
masalah tenaga kerja yang
terampil.
F. Kebutuhan Peralatan Tempat Usaha
1.
Menyusun Kebutuhan
Peralatan Perusahaan
Di dalam menyusun kebutuhan
peralatan perusahaan, hendaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pekerjaan
dan cara penyelesainnya
b.
Kebutuhan peralatan
c.
Fleksibilitas penggunaan
peralatan
d. Harga
dan penanaman modal.
Didalam menyusun kebutuhan akan peralatan perusahaan
harus yang menguntungkan perusahaan. Peralatan-peralatan tersebut meliputi
hal-hal berikut.
a. Mesin
atau peralatan harus dapat menghemat tenaga kerja
b.
Mesin atau peralatan harus
dapat menghemat waktu.
c.
Mesin atau peralatan harus
dapat meningkatkan kualitas.
2.
Mengatur Tempat Kegiatan
Usaha Kebutuhan Peralatan
Mengatur tempat kegiatan
usaha yang baik adalah sebagai berikut.
a. Ruang
kegiatan usaha harus mempunyai ventilasi/saluran udara
b.
Ruang informasi dan ruang
keamanan sebaiknya berdampingan letaknya.
c.
Ruang tunggu para konsumen
ditempatkan di depan
d.
Ruang operasional sebaiknya
berdekatan dengan ruang pimpinan
e.
Ruang arsip harus cukup
penerangannya dan diatur dengan rapi.
f.
Mesin-mesin yang berat
sebainya ditempatkan pada bagian tersendiri
g.
Ruang administrasi diatur
secara baik dan harmonis
h. Ruang
akuntansi, ruangan umum, dan ruangan pengawasan jangan terlampau jauh letaknya,
karen menyangkut urusan pembukuan, personalia dan pemeriksaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendirian
usaha merupaka faktor terpenting yang harus dilakuakan oleh calon
wirausaha dalam mewujudkan impianya. Untuk itu wirausaha harus memebuat
perencanaan walaupun sangat sederhana.perizinan usaha sangat penting karena
untuk mengetahui perkembangan dunia usaha.seorang calon wirausaha harus
memiliki modal, modal baisanya menujukkan kepada kekayaan finansial, terutama
dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan usaha.pemilihan tempat atau
lokasi sangatlah penting agar dapat menghindari sebanyak mungkin faktor negatif
dan mendapatkan sebanyak mungkin faktor positif.
B.
Saran
Saran kami
adalah kita sebagai generasi penerus bangsa harus pintar berwirausaha, karena
setiap orang pasti memiliki bakat yang berbeda maka dari itu kami mengajak para
pemuda penurus generasi bangsa untuk terus berkarya dan mengembangakan usaha,
untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, agar negara kita menjadi
negara maju, dan kita dapat menghasilkan produk dari dalam negeri sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://kewirausahaanzakaria.blogspot.com/2015/10/langkah-langkah-pengurusan-surat-izin.html
Komentar
Posting Komentar