KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Persiapan Pendirian Usaha” dengan sebaik-baiknya.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak akan selesai dengan lancar dan tepat waktu tanpa adanya bantuan, dorongan, serta bimbingan dari berbagai pihak. Sebagai rasa syukur atas terselesainya makalah ini, maka dengan tulus penulis sampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan dapat diterapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berhubungan dengan judul makalah ini.


Pinangsori,      Agustus 2018

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................          i
DAFTAR ISI .............................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................          1
A.    Latar Belakang Masalah ..................................................................          1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................          1
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................          2
A.    Pengertian Perencanaan Pendirian Usaha .......................................          2
B.     Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha ...............................................          2
C.     Dokumen-dokumen Yang Diperlukan Untuk Mengurus Surat Izin
Usaha ..............................................................................................          5
D.    Cara Memperoleh Modal Usaha .....................................................          8
E.     Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis ....................................          9
F.      Kebutuhan Peralatan Tempat Usaha ...............................................          11
BAB III PENUTUP...................................................................................          13
A.    Kesimpulan .....................................................................................          13
B.     Saran ...............................................................................................          13
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................          14

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam memepersiapkan pendirian usaha, seorang calon wirausaha tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa adanya perencanaan terlibih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Hal tersebut disebabkan karena karena perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk menetukan prioritas, mengukur kemempuan, mengukur keberhasilan, dan kegagalan usaha. Dalam perencanaan  pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah –langkahnya dengan sasaran terget, petunjuk peleksanaan, jadwal  waktu,strategi, taktik, program biaya, dan kebijakasanaan. Perencanaan pendiriran usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksaanaan usahanya tidak menyimpang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana teknis pengurusan surat izin usaha?
2.      Apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha?
3.      Bagaimana cara memperoleh modal usaha?
4.      Bagaimana menentukan tempat usaha yang strategis?
5.      Apa saja kebutuhan peralatan tempat usaha?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perencanaan Pendirian Usaha
Pendirian  Usaha merupakan faktor terpenting yang harus dilakukan oleh calon wirausaha dalam mewejudkan impianya.Untuk itu wirausaha harus membuat perenanaan walupun sangat  sederhana.
Perencanaan usaha menurut G.R  Terry merupakan alat/pedoman untuk menentukan prioritas, mengukur kemanpuan, keberhasilan maupun kegagalan. Perecanaan usaha  biasanya dituangkan dalam bentuk proposal yang memuat tangtang langkah-langkah, tujuan, target, mekanisme kerja, waktu, tempat pelaksanan, strategi teknis maupun ekonomis, rencana anggaran biaya.

 

B.     Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha

Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan inzin-izin usah perdagangan. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instansi pemerintah terkait.

Sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang adanya penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha, maka untuk memperlancar dan mempermudah perizinan di bidang usaha telah diterbitkan SK menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984. Pada tanggal 19 Desember 1984 begitu pula Inpres Nomor 4 Tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah melalui peraturan-peraturan di dalam bidang perizinan usaha berarti turut serta meningkatkan efektifitas dan produktivitas dalam bidang perdagangan.

Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantara sebagai berikut :


1.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Adapun prosedur pengurusan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut.
a)      Terlebih dahulu meminta izin para tetangga disekitar, kiri kanan dan depan belakang.
b)      Jika sudah memperoleh izin dari para tetangga dan sudah diketahui oleh RT dan RW kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
c)      Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan camat akhirnya diurus ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Usaha/SITU setiap setahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang).
d)     Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 Tahun 1986.
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas, SITUnya akan mencabut dan dikenakan tidakan ditutupnya perusahaan. SITU pada umumnya memberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.
2.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan dibidang perdagangan dan jasa.
SIUP bagi perusahaan kecil menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih dijalankan kegiatan usahanya dan bagi perusahan besar masa berlakunya adalah 5 tahun. Kegiatan perdagangan dapat dibedakan dalam beberapa kategori berikut.
a)      Perusahaan kecil.
b)      Perusahaan menengah
c)      Perusahaan besar.
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setipa wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan Pajak setempat. Jika tidak akan dikenakan sanksi pidana sesuai denagn ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang berisi sebagai berikut. “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidanakan dengan pidana penjara selama-lamanhya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
Pada umunya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut.
a)      Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV ,Firma, BUMN/ BUMD,Persekutuan Kongsi,Koperasi,Yayasan /Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap.
b)      Setiap WP orang pribadi/perorangan. Pajak Penghasilan neto di atas PTKP yang mulai berlaku 1 Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
Ø  Untuk diri wajib pajak sebesar Rp.1.728.000,00/tahun.
Ø  Untuk WP yang kawin sebesar Rp.864.000,00/tahun.
Ø  Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp. Rp.864.000,00/tahun.
c)      Setiap WP diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tingal.
d)     Setiap WP wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajk mengisi, menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak terutang.
4.      NRP (Nomor Regiter Perusahaan)
Nomor regiter perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.
a)      Fotokopi KTP/SIM
b)      Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekenign bank untuk preorangan hanya yang bersangkutan saja.
Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

 

C.    Dokumen-dokumen Yang Diperlukan Untuk Mengurus Surat Izin Usaha

Beberapa dokumen perusahaan yang diperlukan untuk pengurus surat izin usaha adalah sebagai berikut.
1.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
a)      Salinan KTP
b)      Pas foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab pemilik.
c)      Salinan akta pendirian usaha dari notaris, terutama bagi badan usaha yang berbadan hukum seperti CV, PT, Firma, BUMN, bumd, Perseroan, Koperasi, dll sebagaianya.
2.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
a.       Perusahaan yang berbentuk PT
1)      Salinan akta pendirian yang dibuat notaris.
2)      Salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
3)      Salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setmpat.
4)      Salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas.
5)      Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan komisaris.
6)      Salinan SITU dari pemerintah daerah.
7)      Salinan KTP dari penanggung jawab.
8)      Salinan surat keputusan ganti nama dari penaggung jawab perusahaan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama).
9)      Pas foto 3 buah ukuran 3×4 cm dari penggung jawab.
10)  Salinan surat keputusan direksi dan persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian cabang/perwakilan dan nomor surat izin usaha perdagangan dari perusahaan setempat.
b.      Perusahaan yang berbentuk Firma (Fa)
1)      Salinan akta pendirian yang dibentuk notaris
2)      Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
3)      Salinan berita negara tentang pendirian firma
4)      Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
5)      Salinan KTP dari penggung jawab
6)      Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab/pemilik perusahaan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama).
7)      Pas foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik.
c.       Perusahaan yang berbentuk CV
1)      Salinan akta pendirian dibuat oleh notaris
2)      Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat
3)      Salinan berita negara tentang pendirian CV yang bersangkutan.
4)      Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
d.      Perusahaan yang berbentuk Perseorangan
1)      Salinan KTP dari pemilik
2)      Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
3)      Pas foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik.
e.       Perusahaan yang berbentuk Koperasi
1)      Koperasi yang kegiatannya lebih dari I propinsi/daerahtingkat I
Ø  Salinan surat pendirian koperasi dari Direktorat Jenderal Koperasi
Ø  Salinan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Koperasi tentang nama dan jabatan, nama manajer, nomor badan hukum, dan jens kegiatan atau domisili.
2)      Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah Propinsi/Daerah TK II yang mencakup beberapa kabupaten/daerah tingkat II.
Ø  Salinan surat pendirian koperasi dari kantor wilayah koperasi.
Ø  Salinan surat keterangan dari kantor Koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama manager, nomor badan hukum, jenis kegiatan dan domisili
3)      Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah kabupaten/daerah tingkat II
Ø  Salinan surat pendirian koperasi dari kantor koperasi
Ø  Salinan surat keterangan dari kantor koperasi tentang nam dan jabatan pengurus, nama manager, nomor badan hukum, jenis kegiatan, dan domisili.
f.       Perusahaan yang berbentuk Perusahaan Perseorangan (PERSERO)
1)      Salinan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.
2)      Salinan surat keputusan menteri keuangan tentang pengangkatan direksi.
3)      Salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan
4)      Salinan surat pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
5)      Salinan berita negara tentang pendirian perseroan yang bersangkutan.
6)      Salianan surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada kepaniteraan pengadilan tinggi setempat
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
a.       Fotokopi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir
b.      Fotokopi surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang
c.       Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus
d.      Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat (yang berstatus cabang)
e.       Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili penguasanya)
4.      NRP/Nomor Regiter Perusahaan
a.       Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik
b.      Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara.
c.       Tanda setoran
d.      Lembar pemberitahuan setoran
5.      NRB/Nomor Regiter Bank
a.       Fotokopi KTP dari penanggung jawab/pemilik
b.      Fotokopi akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang bernadan hukum.
c.       Fotokopi surat izin tempat usaha atau suarat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang
d.      Fotokopi NPWP
6.      AMDAL/Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan
a.       Fotokopi KTP pengusaha perusahaan
b.      Fotokopi akta pendirian perusahaan
c.       Fotokopi surat izin pendirian usaha
d.      Fotokopi nomor pokok wajib pajak
e.       Fotokopi nomor register perusahaan
f.       Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak.

 

D.    Cara Memperoleh Modal Usaha

 

1.      Persyaratan Memperoleh Kredit

Pemerintah melalui bank-bank telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam ranka memantu modal usaha perusahaan kecil yang dinamakan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
KIK adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah), guna membiayai modal untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha, dan pendirian proyek usaha baru. Sedangkan yang dimaksud KMKP adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah).
Adapun persyaratan permohonan untuk memperoleh kredit adalah sebagai berikut.
a.       Pribumi
b.      Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah
c.       Mempunyai rencana usaha yang jelas
d.      Ada izin usaha
e.       Tidak sedang menikmati kredit bank lain
f.       Tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil/ABRI atau istrinya yang dilarang berusaha menurut PP No.6/1974
g.      Tidak termasuk daftar hitam/daftar kredit rangkap/daftar kredit macet, menurut catatan bank
2.      Cara Memohon Kredit
a.       Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b.      Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersankutan
c.       Memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaaan keuangan dan usaha si pemohon.
3.      Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam permohonan Kredit
Dalam mengajukan kredit, perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Akta pendirian perusahaan dan KTP
b.      Izin usaha/SIUP,izin industri
c.       NPWP
d.      Neraca dan perincian rugi/laba serta laporan aktivitas usaha
e.       Proposal usaha
Tata cara pengelolan atas permohonan :
a.       Penelitian pendahuluan atas permohonan
b.      Wawancara
c.       Pemeriksaan
d.      Informasi
e.       Penilaian/analisis atas permohonan
f.       Aspek keuangan
g.      Pemutusan (wewenang pimpinan cabang

 

E.     Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis

 

1.      Mencari Tempat Usaha yang Paling Strategis
Pengambilan keputusan dalam mencari tempat usaha yang strategis dapat dipandang sebagi proses:
a.       Mencari tempat usaha umum yang strategis dan
b.      Mencari tempat usaha yang khas.
Tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan dengan mendapatkan keuntungan yang besar.
Jika akan mencari tempat yang strategis untuk pabrik harus di pertimbangkan secara seksama, karena akan berkaitan dengan masalah bahan baku, tenaga kerja, transportasi, dan masalah penunjang produksi lannya. Tempat usaha yang strategis besar sekali pengaruhnya terhadap biaya produksi maupun biaya pemasaran dan penjualan barang dagangan.

2.      Memilih Tempat Usaha yang paling Strategis
Tempat usaha yang paling strategis dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya corak barang yang tersedia, pelayanannya, penyerahan barangnya, dan kemudahan transportasinya.
a.       Tempat Usaha yang diinginkan Perusahaan
Tempat usaha yang paling strategis dan yang paling diinginkan oleh perusahaan/toko, diantaranya sebagai berikut.
1)      Letaknya strategis
2)      Dekat dengan bahan-bahan baku
3)      Dekat dengan pasar
4)      Tenaga kerja maudah didapat
5)      Biaya transportasi murah
6)      Fasilitas pemerintah daerah mendukung dan menunjang
7)      Fasilitas tenaga penggerak/energi mudah didapat
8)      Keadaan ekonomi konsumen di daerah tersebut cukup baik.
b.      Tempat Usaha yang Diinginkan Konsumen/Pembeli
Tempat Usaha yang paling strategis dan yang diinginkan pembeli, adalah sebagai berikut.
1)      Aadanya fasilitas parkir yang cukup luas
2)      Fasilitas transportasi mudah dan lancar

3.      Menetapkan Tempat Usaha yang Paling Strategis
Menetapkan tempat usaha yang paling strategis merupakn dambaam para pengelola usaha,sebab:
a.       sangat menguntungkan,
b.      dapat memuaskan langganan,
c.       adanya kemudahan dalam segala hal, dan
d.      memudahkan pemasaran dan penjualan barang dagangan
Apabila perusahaan telah menetapkan tempata atau daerahyang strategis, maka masah-masalah selanjutnya yang akan dihadapi adalah:
a.       masalah biaya,
b.      malah pelayanan,
c.       arus pengunjung,
d.      arus para pembeli,
e.       masalah parkir kendaraan,
f.       masalah keamanan
g.      masalah populasi
h.      masalah persaingan,
i.        masalah transportasi,
j.        batas-batas daerah perdagangan,
k.      masalah kendahan, dan
l.        masalah tenaga kerja yang terampil.

F.     Kebutuhan Peralatan Tempat Usaha

 

1.      Menyusun Kebutuhan Peralatan Perusahaan
Di dalam menyusun kebutuhan peralatan perusahaan, hendaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Pekerjaan dan cara penyelesainnya
b.      Kebutuhan peralatan
c.       Fleksibilitas penggunaan peralatan
d.      Harga dan penanaman modal.
Didalam menyusun kebutuhan akan peralatan perusahaan harus yang menguntungkan perusahaan. Peralatan-peralatan tersebut meliputi hal-hal berikut.
a.       Mesin atau peralatan harus dapat menghemat tenaga kerja
b.      Mesin atau peralatan harus dapat menghemat waktu.
c.       Mesin atau peralatan harus dapat meningkatkan kualitas.

2.      Mengatur Tempat Kegiatan Usaha Kebutuhan Peralatan
Mengatur tempat kegiatan usaha yang baik adalah sebagai berikut.
a.       Ruang kegiatan usaha harus mempunyai ventilasi/saluran udara
b.      Ruang informasi dan ruang keamanan sebaiknya berdampingan letaknya.
c.       Ruang tunggu para konsumen ditempatkan di depan
d.      Ruang operasional sebaiknya berdekatan dengan ruang pimpinan
e.       Ruang arsip harus cukup penerangannya dan diatur dengan rapi.
f.       Mesin-mesin yang berat sebainya ditempatkan pada bagian tersendiri
g.      Ruang administrasi diatur secara baik dan harmonis
h.      Ruang akuntansi, ruangan umum, dan ruangan pengawasan jangan terlampau jauh letaknya, karen menyangkut urusan pembukuan, personalia dan pemeriksaan.


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pendirian usaha merupaka faktor terpenting  yang  harus dilakuakan oleh calon wirausaha dalam mewujudkan impianya. Untuk itu wirausaha harus memebuat perencanaan walaupun sangat sederhana.perizinan usaha sangat penting karena untuk mengetahui perkembangan dunia usaha.seorang  calon wirausaha harus memiliki modal, modal baisanya menujukkan kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan usaha.pemilihan tempat atau lokasi sangatlah penting agar dapat menghindari sebanyak mungkin faktor negatif dan mendapatkan sebanyak mungkin faktor positif.

B.     Saran
Saran kami adalah kita sebagai generasi penerus bangsa harus pintar berwirausaha, karena setiap orang pasti memiliki bakat yang berbeda maka dari itu kami mengajak para pemuda penurus generasi bangsa untuk terus berkarya dan mengembangakan usaha, untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, agar negara kita menjadi negara maju, dan kita  dapat menghasilkan produk dari dalam negeri sendiri.

 

 

 




DAFTAR PUSTAKA

http://kewirausahaanzakaria.blogspot.com/2015/10/langkah-langkah-pengurusan-surat-izin.html

Komentar